BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi TA 2023. berdasarkan laporan realisasi fisik dan keuangan dari OPD yang mengelola belanja modal bidang infrastruktur, diketahui sebanyak 967 paket pekerjaan sebesar Rp 606.808.557.513,48 telah selesai.
Berdasarkan informasi atas ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan menunjukkan 18 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang yang sesuai kontrak seharusnya telah selesai sebelum tanggal 15 November 2023 namun hingga tanggal 5 Desember 2023 masih belum selesai. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan, berdasarkan perhitungan PPK minimal sebesar Rp 841.857.970,31
Atas permasalahan diatas tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78, dan Surat Perjanjian antara PPK terkait dengan masing-masing penyedia pekerjaan.
Kondisi diatas tersebut mengakibatkan denda keterlambatan atas penyelesaian 18 paket pekerjaan belum diterima. Selanjutnya permasalahan diatas disebabkan karena Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang serta PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas adanya denda keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah atas 12 paket pekerjaan keseluruhan sebesar Rp 42.659.785,20 sehingga masih ada sisa denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp 799.198.185,11 atas 7 paket pekerjaan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kaperwil Jatim Media Lidik Krimsus pada tanggal 18 Juli 2024 atas adanya temuan tersebut telah mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang (PU-BMPR) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari melalui by WA nya, dan beliau mengatakan bahwa terkait hal itu pihaknya akan mengecek dulu data-datanya ke bidang-bidang, namun untuk hasil pengecekannya seperti apa, dan sudah diselesaikan atau belum, konfirmasi berikutnya dari media ini tidak direspon lagi oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari.
Dan konfirmasi kepada PJ Bupati Bojonegoro Andriyanto pun melalui by WA nya telah dilakukan oleh media ini sampai dua kali, pertama tanggal 20 Juli 2024, dan yang kedua pada tanggal 27 Juli 2024, namun kedua-dua nya konfirmasi tersebut tidak mendapat jawaban sekalipun, mungkin karena sangat sibuk, kan pejabat, jadi tidak ada waktu untuk menjawabnya.
Tidak cukup disitu, Kepala Inspektorat Bojonegoo, Teguh, melalui by WA nya pun pada tanggal 21 Juli 2024 juga dikonfirmasi oleh media ini, namun sama juga tidak meresponnya, mungkin juga sibuk namanya pejabat jadi tidak sempat menjawabnya.
Media adalah sebagai control sosial, dimana saat mendapatkan temuan wajib hukumnya untuk mengkonfirmasi kepada beberapa pihak terkait sebagai narasumber yang akurat agar dalam menerbitkan pemberitaan sangat aktual dan berimbang, namun sayang dari pihak terkait yang berkaitan dengan temuan tersebut terkesan memilih diam atau tak mau memberikan jawabannya.
(Red / Kaperwil Jatim)