Mojokerto Kota – Respon cepat laporan warga, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pada Rabu (25/09/24).
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny mengungkapkan, menindaklanjuti laporan warga kepada Satreskrim Polres Mojokerto Kota, selanjutnya Tim Resmob segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Masih di hari yang sama kami berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas”, ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban ini merupakan anak sambung (14) dari pelaku AYN (34), dan Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 3 kali, dengan diiming – iming HP baru.
“Korban merupakan anak sambung dari pelaku AYN, dan sudah 3 kali pelaku melakukan aksi bejatnya”, jelasnya.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya melakukan pencabulan keoada korban di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto”, imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah”. Pungkas AKP Rudi Zaeny. [Lyn]