MOJOKERTO – Pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 pukul 09.20 s.d 10.20 WIB, bertempat di Masjid Nurul Iman SMA N 1 Bangsal Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Maskot Pilkada Serentak tahun 2024.
Giat tersebut dilaksanakan bersama dengan para siswa atau pemilih pemula di SMA Negeri 1 Bangsal yang diikuti sekitar 150 orang, dan sebagai penanggungjawabnya adalah Bpk. Afnan Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Mojokerto. Jum’at (04/10/24)
Hadir dalam kegiatan tersebut Bpk. Dody Faizal (Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto), Bpk. Muslim Bhukori (Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto), Bpk. Ferry Setiawan (Sekretaris KPU Kabuoaten Mojokerto), Bpk Ludfi Candra Arista (Ketua PPK Kecamatan Bangsal), Bpk. Subagiyo (Panwascam Kecamatan Bangsal) berserta anggota, Bpk. Drs. Ir. Samsul Musrifin, MM., M.Pd MM (Kepsek), Ketua PPS Se-Kecamatan Bangsal, dan para Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangsal.
Berbagsi rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diantaranya, pada pukul 09.20 WIB, kirab Maskot Pilkada Serentak tahun 2024 Si Jalih dan Si Galih, yang diiringi oleh Anggota KPU dan PPK Kecamatan Bangsal tiba di SMA Negeri 1 Bangsal.
Selanjutnya, pada Pukul 09.30 WIB, betlangsung dengan sambutan Bpk. Muslim Bhukori (Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kab. Mojokerto)
Bpk. Muslim Bhukori mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto hari ini melaksanakan Kirab dan Sosialisasi Maskot Pilkada di SMA ini untuk mensosialisasikan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto.
Pada saat masa kampanye, lanjut Bpk. Muslim Bhukori, da beberapa hal yang harus dihindari, beberapa hal yaitu Money Politik, Isu Sara, Golput, Hoaks.
“Terkait dengan money politic pada masa kampanye dari Bacalon apabila ada bukti berupa foto dari yang memberi dengan penerima maka nanti akan ditindak tegas oleh Bawaslu”, tutur Bpk. Muslim Bhukori.
Bpk. Muslim menegaskan, apabila ada yang saat Kampanye dengan menggunakan suku agama dan ras maka itu tidak boleh dan sudah melanggar aturan dalam berkampanye.
“Pada saat kampanye dari masing – masing Paslon itu yang membicarakan keburukan dari masing – masing paslon itu sangat dilarang karena itu yang harus dihindari pada masa – masa kampanye saat ini”, tegasnya.
BPK. Muslim menambahkan, Siswa-siswi boleh mengikuti kampanye asal harus melepas seragam sekolah agar tidak terjadi kesalah paham dengan pihak lain.
“Siswa – siswi yang sudah berusia 17 tahun sudah memenuhi syarat unyuk mencoblos pada Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024”, tambahnya.
Bpk. Muslim Bukhori meminta agar siswa siswi nya gunakan hak pilih masing – masing dengan baik, dan berharap jangan sampai ada yang terkena dengan segala intimidasi dari orang lain.
Kemufian pada pukul 10.10 WIB foto bersama, kemudian pada pukul 10.15 WIB dilanjut kirab Maskot Pilkada Serentak tahun 2024 Si Jalih dan Si Galih meninggalkan SMA Negeri 1 Bangsal dan kemudian menuju SMA Negeri 1 Kutorejo.
Pada pukul 10.20 WIB tampak kegiatan selesa, dan kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman tanpa terkendala satu apapun. (Lyn)