Miris, Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tegalkodo Kecamatan Sukosewu Ram Besi nya Tidak Diikat Langsung Dicor.

Bojonegoro – Demi meraih keuntungan yang momplok, banyak kontraktor pelaksana yang dalam mengerjaakan pekerjaan proyek negara tampak curang, selalu ngawur dan amburadul. Hal tersebut terlihat nyata pada pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Senin (11/11/24).

PT/CV sebagai kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek TPT tersebut sangat melanggar ketentuan dan peraturan, Pasalnya dalam merangkai besi hanya ujung-ujungnya saja yang diikat, pembesiannya sangat tidak masuk akal, rangkaian besi tidak diikat namun langsung dibegesting dan dicor begitu saja, sehingga saat begesting terisi cor maka besi yang ada di dalam begesting jadi amburadul.

Saat tim DPK Bojonegoro PBH LIDIK KRIMSUS RI datangi lokasi proyek tampak ada dua mandor yang mendampingi cek pekerjaan, dan kemudian dua mandor tersebut ketika di investigasi oleh tim PBH LIDIK KRIMSUS RI mengatakan bahwa proyek tersebut pemborongnya bernama Antok

Ketika Antok dikonfirmasi melalui saluran WA nya oleh tim, Antok mengatakan , “Ya mas memang itu kerjaan saya borongkan, dan pemborongnya sudah saya tegur berkali-kali tapi masih begitu, dan ini sudah saya berhentikan”, ungkap Antok.

Proyek TPT tersebut sepaket dengan proyek rijid beton atau peningkatan jalan, yang mana paket pekerjaan itu menurut keterangan Wawan pemuda asal Kabupaten Ngawi yang mengaku juga sebagai kontraktor pelaksana menelan anggaran berkisar Rp 8 milyard lebih, dan dirinya juga mengakui kalau pekerjaan itu fatal bersalah, sehingga pemborongnya diberhentikan.

“Saya Wawan mas, asli Ngawi tapi tinggal di Kota, ya proyek TPT itu sepaket dengan rigid beton, anggarannya Rp 8 milyard lebih mas, dan terkait temuan njenengan memang itu fatal, tapi pemborongnya sudah berhenti tidak kerja lagi”, tutur Wawan.

Kami Tim Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Bojonegoro, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk melakukan sidak kelokasi pekerjaan tersebut kemudian memerintahkan kontraktor pelaksana untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai aturan itu, dan menindak tegas dengan memberikan sanksi atas pekerjaan yang dikerjakan awur-awuran teesebut, mengingat anggaran yang digunakan untuk proyek itu adalah anggaran negara yang sumbernya dari uang rakyat. (Tim/Red)

Bersambung …….!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *