PBH LIDIK KRIMSUS RI Laporkan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Tengah

SEMARANG – 13-nov-24 Divisi Hukum PBH Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) melalui team hukum Nurjanah, SH.MH. Adie Siswoyo, SH.MH.CLA.
Dr.( C) Hermawan Naulah,ST.SH.MH.C.Me  Anik Utaminingsih, SH.yang diketuai Nurjanah, SH, MH, melaporkan dugaan korupsi Rp 3,2 miliar di Kejati Jawa Tengah terkait kredit fiktif oleh oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 Semarang. Kasus tersebut juga telah diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

Nurjanah menjelaskan kasus dugaan korupsi oknum pegawai BNI terendus setelah adanya aduan 7 kliennya.

“Ke tujuh klien kami mengadukan perkara yang sama yaitu awalnya meminjam uang ke sdr. Irwan warga Jalan Erlangga Raya, Kelurahan Peleburan, Kec. Semarang, Kota Semarang, dengan jaminan sertipikat tanah Hak Milik kilen kami yaitu Suratno, Painah, Sriyati (istri Alm Agus Makruf, Supriyani, Rochmah, Mariyem (istri Alm. Kardolah), namun saat ke enam klien kami akan melunasi hutangnya, Irwan sulit ditemui dan sulit dihubungi,” terang Nurjanah. Senin (13/11/2024).

Nurjanah mengatakan, pinjaman yang diterima Suratno dari Irwan sebesar Rp 10 juta, Painah Rp 10 juta, Suoriyani Rp 15 juta namun sudah dibayar Rp 3,5 juta. Kemudian Sriyati Rp 30 juta, dan ada Wariman Rp 2 juta.

“Namun Irwan bersama rekannya mengajukan pinjaman ke BNI 1946 Semarang dengan agunanan sertipikat tanah kilen kami, masing-masing nilainya Rp 386 juta, Rp 180 juta, Rp 511. 750.000, Rp 370 juta, Rp 219.730.000, Rp 1.607.000.000,” terangnya.

Pihaknya menduga Irwan bersama rekannya Doni dan Adi bekerjasama dengan dua oknum Notaris merubah atau merekayasa akta perjanjian hutang piutang menjadi akta jual beli.

“Setelah akta jual beli itu berhasil dibuat, kemudian Irwan, Doni dan Adi mengajukan pinjaman ke BNI dengan nilai pinjaman yang diberikan jauh lebih tinggi dari nilai agunan,” terangnya.

“Dalam kredit tersebut, semua pinjaman itu tidak dibayarkan oleh Irwan, Doni dan Adi,” kata Nurjanah. lebih lanjut direksi BNI terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

“Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu mencapai Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Nurjanah berharap, Kejaksaan Tinggi Jawa tengah segera mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BNI 1946 Semarang, karena tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara.

“Kami berharap Kejati dapat membantu mengembalikan hak-hak klien kami atas tanah dan bangunan milik para klien kami,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *