Pasutri Pengedar Obat Keras Berjenis Tramadol, Exsimer Serasa Kebal Hukum, APH Setempat Cuek Cuek Aja.

Indramayu – Pasutri Hasan dan meli Pengedar obat jenis tramadol exsimer dan trihexyphenidyl secara ilegal kian mengkhawatirkan di desa bogeg kecamatan sukra kabupaten Indramayu. Obat yang tidak dijual bebas tersebut juga sudah menyasar generasi muda karena memiliki efek samping seperti narkoba.

APH setempat cuek cuek aja,apa karna sudah berkordinasi,bahkan salah satu warga pernah melihat ada anggota yang sering mengambil amplop di Hasan.

Tokoh Agama dan warga masyarakat setempat Berpesan,Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama dan kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya harus sesegera mungkin mengambil tindakan Tegas bagi pengedar obat keras berjenis Tramadol,ungkapnya.

Diakui memang secara ekonomi keuntungan yang diperoleh sangat menggiurkan. Sehingga yang bersangkutan menjual obat-obatan tersebut, karena sebelumnya pelaku merupakan pengguna, kemudian menjadi pengedar sekarang ini.

Dikatakan, masih tingginya peredaran obat-obat ilegal ini menunjukan masih tingginya demand dari penyalahguna obat di wilayah kecamatan sukra, Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan, mengingat peredaran dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa.

“Saat ini target pemasaran bukan hanya untuk kelompok pekerja dan anak anak sekolah tentunya ini mengancam kualitas SDM,” ucapnya.

Padahal sudah sangat jelas berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.

(Kaperwil Jabar : Carwita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *