OKU TIMUR, tanggal 7 November 2024, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Beberapa anggota Investigasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diketuai Gunawan melakukan peninjauan langsung kelokasi Desa Windusari Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur, melihat kasus perkara hukum perdata Pihak Kelompok Tani “Anggur” 27 sudah memiliki Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) sejak tahun 2005, yng terdiri dari 27 Anggota tani. Yang mana dalam memperjuangkan hak kepemilikan lahanya beberapa kali menghadapi Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 11/PDT.G/2016/PN.Bta tanggal 23 Februari 2017, serta Berita Acara Eksekusi Nomor : 2/BA.Pdt.Eks/2019/PN.Bta Jo Nomor : 11/Pdt.G/2016/PN.Bta dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 763.K/Pdt/2018 tanggal 22 Mei 2018 telah Incraht (tetap) dimenangkan oleh Kelompok Tani “Anggur” 27 lahan seluas 56,64 hektar.
Dalam putusan tetap Mahkamah Agung masih saja ada pihak – pihak yang bermain dan tidak menghormati atas putusan MA tersebut, yang sangat disayangkan ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu sendiri yang nota bene faham hukum serta bekerja sebagai perwakilan rakyatnya diwilayah kab. OKI justru terindikasi sebagai Otak Mafia Tanah dilahan kelompok Petani Anggur 27, kenyataannya dilapangan lahan seluas 56, 64 hektar milik Kelompok Tani”Anggur” masih berani disewakan dan ditanami oleh oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai berita ini diturunkan para mafia Tanah bergerak melakukan perusakan tanaman singkong petani miskin tersebut, benih singkong yang ditanam pemilik sah dengan kejam tidak berperikemanusiaan disemprot bahan kimia jenis Rondap pemusnah rumput liar, sehingga tanaman singkong yang sudah berusia dua minggu lebih tampak kering dan mati dibeberapa hektar area tanaman singkongnya.
W.Suwarce selaku Ketua Kelompok Tani” Anggur” 27 Desa Windusari Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur menerangkan, bahwa sejak tahun 2005 – 2024 ini lahannya tersebut telah ditanami dan dinikmati hasilnya oleh oknum mafia tanah, bahkan berbagai cara meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui kepala desa Windusari serta Kecamatan Belitang Jaya sampai ke Kapolres OKU Timur tetap saja kebal hukum oknum mafia tanah tersebut. Ketika masih proses pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Baturaja dan Mahkamah Agung banyak sekali intimidasi dan teror serta eksekusi lahan Kelompok Tani “Anggur” 27 Desa Windusari Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur, untuk itu harapan besar kami agar Pemerintah Daerah Kab. OKU Timur dan Kapolres OKU Timur bertindak tegas memberikan rasa aman dn perlindungan hukum kepada pengelola lahan sekaligus pemilik lahan agar tercipta keadilan dan tegaknya kebenaran Hukum dibumi Sebiduk Haluan Kabupaten OKU Timur.
Kami mengalami banyak sekali kerugian baik material maupun finansial bahkan beban pikiran dalam menyelesaikan kasus oknum mafia tanah di Desa Windusari Kec.Belitang Jaya Kab. OKU Timur, tutur Wayan
Rois Hidayat SH. C. Me. Selaku Tim Kuasa Hukum kelompok Petani Anggur 27 mengatakan sesuai Peraturan Permendagri No.51 Prp Tahun 1961 Ketentuan Pidana ” Dilarang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya Dan Tidak Boleh Diganggu Gugat Oleh Siapapun”. Maka perlunya Ketegasan dan Tindakan Hukum Nyata oleh Kapolres OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur, dalam memberantas Mafia Tanah yang telah merugikan Kelompok Tani ” Mentri ATR BPN Nusron Wahid jelas diprogram kerjanya akan metindak tegas mafia tanah, sedangkan Program Presiden Prabowo Mengutamakan Ketahanan Pangan, Petani Harus Makmur, apabila laporan anggota kami tentang pengrusakan serta masuk pekarangan orang lain yang jelas pidananya belum juga segera ditangani pihak polres, maka kami selaku kuasa hukum akan segera menyurati resmi ke ketua DPRD dan Bupati Kab. OKUT, Tembusan DPR RI, Mabes Polri,Kompolnas juga Kejagung, Kementrian ATR BPN dan Mabes TNI cg: Div. Ketahanan Pangan. untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU )di Kantor Kabupaten OKUT, karena masyarakat petani memerlukan kenyamanan, keamanan dan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang jelas agar ada efek jera terhadap oknum Mafia tanah yang seakan-akan kebal hukum berani terang-terangan Sewakan lahan yang bukan miliknya. Oknum DPRD tersebut diduga mengerahkan atau memerintahkan seseorang seolah olah masih berhak mengolah lahan tersebut hingga permasalahan menjadi berlarut -larut. Tegasnya
( Div. Hukum Lidik KRIMSUS RI / Red)