Tentang Kami :
VISI MISI MEDIA LIDIKKRIMSUSJATIM.COM
” VISI ” :
• “ TAJAM, CEPAT, TERPERCAYA DAN MENJUNGJUNG TINGGI AZAS PANCASILA”
” MISI ” :
• Media lidikkrimsusjatim.com menyajikan berita secara cepat, tajam dan terpercaya. (artinya Media lidikkrimsusjatim.com dalam menyajikan berita secara cepat, tajam dan terpercaya, tidak mengada-ada, tidak merupakan berita bohong / hoax)
• Media lidikkrimsusjatim.com dalam memperoleh berita dan menyebarkan beritanya bergerak secara cepat dan tepat.
• Media lidikkrimsusjatim.com dalam penyajian beritanya secara berimbang dan menjunjung tinggi dasar Negara Pancasila.
• Guna meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) Media lidikkrimsusjatim.com mengadakan atau mengikutsertakan Reporter /
Wartawannya dalam Organisasi Pers, Pendidikan Jurnalis, Pelatihan Jurnalis, Workshop dan lain-lain.
• Memperhatikan betapa pentingnya Informasi yang dapat diakses melalui
Internet.
• Informasi dapat diakses masyarakat dengan mudah jika manajemen redaksi terarah dengan baik.
KEGIATAN UTAMA REPORTER / WARTAWAN Media lidikkrimsusjatim.com :
Investigasi
• Mencari Informasi ( Memperoleh dan Memiliki )
• Menyimpan Informasi
• Mengolah Informasi
• Menyebarluaskan Informasi
” TUGAS ” :
• Jurnalis – Reporter/ Wartawan – Investigasi yang tergabung di Media
lidikkrimsusjatim.com melakukan kegiatan Jurnalis dengan Profesional
berpedoman pada Kode Etik Jurnalis, yang bermoral “PANCASILA”.
• Redaksi Media lidikkrimsusjatim.com menerima tulisan dan foto (surat pembaca, naskah atau foto/ video).
• Redaksi melakukan pembenahan tulisan tanpa makna dan fakta, dan tidak
mengandung unsur SARA, tulisan atau foto di kirim ke alamat email :
medialidikkrimsus.ri@gmail.com .
• Reporter/ Wartawan Media Online / Cetak Media lidikkrimsusjatim.com dalam menjalankan tugas di bekali kartu Pers Surat Tugas masa aktif KTA / id card masih berlaku dan warna KTA / id card selalu ada perubahan Code tersendiri karena rawan pemalsuan.
• Reporter/ Wartawan Media Online / Cetak Media lidikkrimsusjatim.com tidak di benarkan mendatangi Narasumber, Terkecuali untuk kepentingan Liputan, dan selalu koordinasi agar setiap kegiatan liputan terpantau, kegiatan di luar sepengetahuan kantor bukan tanggung jawab Redaksi. Pimpinan Umum Berhak melaporkan pihak berwajib jika kedapatan anggota Media lidikkrimsusjatim.com di lapangan melanggar kode etik jurnalistik ataupun melaporkan ke Dewan Pers (DP) – Dewan Pers Indonesia (DPI) serta Asosiasi – Organisasi Pers agar di lakukan tindakan teguran bahkan pemberhentian dari keanggotaan kami.
• Mohon Perhatian Bagi Anggota dan Mitra Untuk Menjaga Nama Baik Kita
Bersama.
“SELAYANG PANDANG ” :
• Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia adalah lembaga yang terdiri atas kumpulan orang yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi dan kriminal khusus melalui usaha – usaha pemberdayaan yang menciptakan sumber daya manusia yang dinamis, berorentasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat.
• Lidik Krimsus RI juga menjadi bagian dari keberadaan organisasi pendukung lainya seperti Pusat Bantuan Hukum dan Media lidikkrimsusjatim.com Yang berkonsentrasi kegiatanya meliputi : Bidang Hukum, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Lingkungan Hidup, Pendidikan, Sosial, Budaya, Jasa, Profesi, Dunia Usaha, Swadaya Masyarakat, dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi dan kamtibmas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MENKUM HAM RI) Nomor AHU-0004087.AH.01.04 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI yang dalam
aktivitasnya dapat membentuk Lembaga Formal sesuai amanat Anggaran Dasar. PBH LIDIK KRIMSUS RI, yakni Lembaga Formal yang bersifat Independen (Organisasi Kemasyarakatan), yang mana Lembaga Formal tersebut guna menjalankan Program Kerja Organisasi, termasuk mendukung program kerja Pemerintah di samping melakukan fungsi pengawasan publik atas penyelengaraan kinerja Pemerintah ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Governance. Sebagai Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, maka LIDIK KRIMSUS RI – MEDIA LIDIKKRIMSUSJATIM.COM telah sementara dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat
menjangkau seluruh pelosok NKRI
Amanat dan ketentuan Peraturan Per Undang – Undangan yang menjadi Rujukan dan Dasar Hukum yang dapat kami paparkan berikut ini :
• 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
• 2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR-RI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
• 3. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
• 4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
• 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang ;
• 6. Pasal 8 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
• 7. Pasal 41 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
• 8. Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ;
• 9. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• 10. Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• 11. Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2006 tentang United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) ;
• 12. KUHP dan KUHAP ;
• 13. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
• 14. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (STRANAS PPK) ;
• 15. Peraturan pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara ;
• 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
• 17. Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
• 18. Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi ;
• 19. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : SE- 08/01/10/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ;
• 20. BAB.I, Pasal 4, BAB.II, Pasal 3 (1), Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS
Ttd : Dewan Pakar
( Prof. Ir. Anthony S.H. LLM. Phd )
Kategori :
Beranda / Headline / Nasional / Hukum / Daerah / Internasional / TNI & POLRI / Pendidikan / Wisata / Budaya / Politik / Kriminal / Lainnya / Ekonomi / Pedoman siber
© 2023 – media lidikkrimusjatim.com – by PT LIDIK KRIMSUS