BOJONEGORO – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) adalah salah satu progam pemerintah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat agar semua tanah yang dimiliki oleh masyarakat tersebut bisa secara sah memiliki bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tidak sedikit pelaksanaan program PTSL yang menjadi sebuah polemik pada masyarakat, oleh karena itu didalam merealisasikan program tersebut harus didasarkan dengan hasil musyawarah desa (musdes) bersama dengan para elemen masyarakat meliputi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, BPD, RT/RW dan juga kesepakatan para pemohon dengan menghasilkan mufakat bersama.
Seperti yang terjadi di Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro saat ini, program PTSL di desa tersebut telah menjadi polemik dan sorotan publik atas besaran anggaran yang ditetapkan oleh panitia, berapa biaya yang ditetapkan untuk program PTSL desa Purworejo Tahun 2024 ini ?
Plt. Kepala Desa Purworejo, Rudi Hartono saat dikonfirmasi oleh medialidikkrimsus-ri.net melalui by WA nya menerangkan, “Terkait dengan realisasi program PTSL di desanya, para pemohon telah membuat pernyataan bersama tentang biaya pendaftaran PTSL desa Purworejo sesuai dengan peraturan perundangan yang tertuang dalam Keputusan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor SK: 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang “PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS” yang mana termasuk dalam kategori V yakni Wilayah Jawa & Bali senilai Rp. 150.000 dengan rincian untuk pembelian Patok 3 buah dan Materai 1 buah”, terangnya, pada Jum’at (12/07/24).
Namun, lembih lanjut Plt. Desa Purworejo Rudi Hartomo menegaskan, “Para pemohon menyadari kebutuhan pembiayaan persiapan PTSL tidak hanya Patok dan Materai, seperti halnya tenaga, peralatan pendukung seperti komputer, printer, biaya mamin, akomodasi dll belum belum ada dalam SKB 3 Menteri tersebut, yang mana setelah melalui musyawarah antar pemohon mereka menyepakati biaya iuran swadaya senilai Rp. 605.000, diantaranya juga untuk mencover pembiayaan gratis bagi warga miskin/tidak mampu, pembiayaan gratis untuk fasilitas umum, seperti mushola, langgar, masjid, TPQ dan lain-lain, jadi kalau di total seluruhnya ketemu harga Rp. 755.000 “, pungkas Plt. Rudi Hartono.
Disisi lain, Camat Padangan Ardian pada hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 11.55 Wib dikonfirmasi awak media ini pihaknya mengungkapkan, “Kami sudah melakukan konfirmasi kepada panitia PTSL Desa Purworejo, terkait besaran biaya PTSL sebesar Rp 755.000,- per bidang itu, dan besaran biaya tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dalam Musdes”, ungkap Camat Padangan, pada Jum’at (11/07/24).
Lebih lanjut, Camat Padangan Ardian menuturkan, “Kesepakatan tersebut juga tertuang dalam berita acara musdes terkait PTSL, dan besaran biaya tersebut dipergunakan untuk beberapa keperluan lainnya termasuk biaya pendaftaran tanah bagi masyarakat yang tidak mampu, jadi masyarakat yang tidak mampu akan digratiskan”, tuturnya.
Camat Padangan Ardian berharap agar masyarakat dan juga pihak manapun bisa memahami keperuntukannya besaran biaya tersebut karena selain adanya kesepakatan juga dipergunakan membantu masyarakat yang tidak mampu, semoga semua bisa menjadi manfaat bagi masyarakat.