Diduga Ada Mark Up, Dana Desa Tanjung Baru. Topan RI Beri Surat Klarifikasi

Lampung Utara – Adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning, LSM TOPAN-RI surati Kepala Desa Tanjung Baru.” Kamis, 25/07/2024.

Dana Desa merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang ada di Desa,

Dalam hal ini jika dana desa tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pemerintah desa, tentu saja hal tersebut akan berdampak pada tingkat kemajuan desa serta kemiskinan bagi masyarakat desa tersebut,

Dari hasil temuan yang didapat oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI, terdapat beberapa item penggunaan dana desa yang dilaporkan oleh Pemdes Tanjung Baru pada Tahun Anggaran 2023 diduga kuat adanya penggelembungan anggaran/mark up,

Rushan, S.T selaku ketua LSM TOPAN-RI menjelaskan beberapa temuan tersebut yang kuat dugaan adanya mark up anggaran dalam kegiatan Pembelian Hewan Ternak, Pembelian Bibit Ikan, serta Pembelian Bibit Buah-Buahan,

“Dari hasil temuan tim dilapangan, kami menduga bahwa dalam laporan pertanggung jawaban dana desa tahun anggaran 2023 desa tanjung baru tersebut terdapat mark up anggaran,” Pukasnya

Rushan pun turut menyampaikan kepada awak media bahwa Lembaga yang diKetuai olehnya tersebut pada Hari Kamis 25 Juli 2024 telah menyampaikan surat klarifikasi bagi pemerintah desa tanjung baru selaku pengguna anggaran,

“Untuk itu kami LSM Topan-RI yang berada diwilayah Kabupaten Lampung Utara ini telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjung Baru selaku penanggung jawab anggaran tersebut,

“Sebagai kontrol sosial Tim kami telah bekerja sesuai prosedur dimana kami telah meminta klarifikasi terhadap pemerintah desa tanjung baru yang selanjutnya akan kami teruskan hasil dari temuan kami tersebut kepada APIP, APH serta Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku karna dalam hal ini kuat dugaan adanya indikasi korupsi.” Tutup Rushan”
Bendi Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *