Polres Lamongan Amankan 8 Tersangka Pengedar Sabu

lidikkrimsusjatim.com || LAMONGAN – Polres Lamongan perang terhadap Perdagangan Gelap Narkoba dan Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), menjadi Atensi perhatian Khusus oleh Polres Lamongan jajaran Polda Jawa Timur. Polres Lamongan membuktikan genderang perang lawan Narkoba yang melalui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil Menangkap dan Mengungkap setidaknya 6 Kasus Tindak Kejahatan Narkoba.

Keberhasilan Polres Lamongan yaitu dari 6 Kasus yang ditangani tersebut, ada 8 Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu dan Okerbaya Daftar G, yakni jenis Pil Dobel L.

Sementara Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putra, S.H, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, S.H, M.H bersama Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H mengatakan, dari 8 Tersangka tersebut terdapat 2 Tersangka yang merupakan Residivis Narkoba.

“Ada Dua Tersangka yang merupakan Residivis Narkoba, yaitu AAY (32) dan MF (25)”, tutur AKBP Bobby A. Condro Putra, S.H, S.I.K, M.Si saat Press Release di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan, pada hari Selasa (13/8/2024).

AKBP Bobby A. Condro Putra, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan, Pengungkapan selama bulan Juli Tahun 2024 dari 6 Kasus dan 8 Tersangka, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) 53,37 Gram Sabu, serta 190 Butir Pil Double L.

Sedangkan Modus Operandi dari Dua Tersangka Residivis tersebut membeli, kemudian Mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari harga beli Rp.1.000.000,- (Satu Juta) per 1 Gram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu) per – 1 Gram. Apabila dijual dengan sistem mengecer, maka para Tersangka pengecerannya dengan cara membagi per-setengah (0,5 Gram) dijual dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah). Ada lagi kalau membeli Seperempat (0,25 Gram) dijual seharga Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Ada lagi yang dijual Pahe (Paket Hemat) yaitu (0,10) Gram yang dijual seharga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi, S.H, M.H mengatakan, motif Tersangka menjadi Pengedar Sabu karena tergiur dengan keuntungan yang besar yang akan didapatkan. Menurut pengakuan para Pengedar, bahwa Barang Haram mendapatkan Suplai Barang tersebut dari Jaringan yang Berbeda-beda tempat.

“Secara Ekonomi kurang mampu, dia Malas Kerja, sehingga Jualan Sabu dan dilakukan secara Terputus, dengan sistem Ranjau”, tandas AKP Karyawan Hadi, S.H, M.H.

Bahkan AKP Karyawan Hadi, S.H. M.H juga mengungkapkan, Target Pasar yang menjadi Sasaran Pengedar Sabu – Sabu tersebut hampir semua Kalangan.

“Sasarannya hampir semua Kalangan dari Usia Dewasa, bahkan yang memprihatinkan adalah Kalangan Pelajar dan Mahasiswa”, jelas AKP Karyawan Hadi, S.H, M.M.

Lebih lanjut AKP Karyawan Hadi, S.H., M.M menambahkan, Untuk Barang Bukti (BB) yang disita Satresnarkoba Polres Lamongan ini, setidak-tidaknya bisa menyelamatkan lebih kurang 400 jiwa orang dari Ancaman Bahaya Narkoba tersebut.

“Dari Barang Bukti (BB) yang kita sita ini, lebih kurang 400 jiwa orang yang kita selamatkan dari Ancaman Bahaya Narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, S.H, M.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *