Forum Mantan Kepala Desa (FMKD) Kabupaten Bojonegoro Datangi Kantor DPRD Ajukan Permohonan Dana Tali Asih.

lidikkrimsusjatim.com || BOJONEGORO – Sebagai bentuk persatuan dan kesatuan para Mantan Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro kini telah membentuk Forum Mantan Kepala Desa (FMKD) yang merupakan suatu wadah dengan beranggotakan para Mantan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro.

Dan kini Mantan Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Mantan Kepala Desa Se – Bojonegoro tersebut telah bersama – sama mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro yang beralamatkan di Jl Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, pada Rabu (15/08/24) kemarin.

Tujuan dari beberapa perwakilan mantan Kepala Desa yang mendatangi Kantor DPRD Bojonegoro adalah untuk audiensi bersama DPRD guna permohonan pengajuan dana tali asih untuk mantan Kepala Desa Se – Kabupaten Bojonegoro.

Bambang Subiono selaku Ketua Umum FMKD se Kabupaten Bojonegoro, yang sekaligus juga salah satu Mantan Kepala Desa di Desa Kabunan, bersama dengan tim nya kepada Redaksi media lidikkrimsusjatim.com mengatakan bahwa audiensi yang telah dilaksanakannya tersebut merupakan proses dalam hal permintaan yang telah diajukannya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Sebagai proses dari permintaan tali asih kami kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami atas nama Forum Mantan Kepala Desa (FMKD) se Kabupaten Bojonegoro telah melakukan audensi ke DPRD ini”, ungkap Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, diajukannya dana tali asih kepada Pemkab Bojonegoro oleh karena selama ini jika mengingat pengabdiannya kepada masyarakat dan pemerintah, serta bangsa dan negara, mantan – mantan kepala desa belum pernah menerima tali asih sekalipun.

Hadir dalam audensi ada sekitar 45 mantan Kepala Desa, Wakil Ketua DPRD Mitroatin, Ketua Komisi A Sudiyono dan Sigit Kusheriyanto dari Komisi C.

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam audensi, para wakil-wakil rakyat memberikan tanggapan yang positif atas permohonan pengajuan tali asih untuk mantan-mantan Kepala Desa, karena menurutnya dalam proses UU Desa No 06 Tahun 2014 kemudian adanya perubahan UU Desa No 06 Tahun 2023 hingga UU Desa 03 Tahun 2024 dengan dana block grant 1 Milyar Add dan DD telah dijalankan dengan baik oleh para Kepala Desa yang telah purna.

“DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak keberatan, karena Mantan Kepala Desa berhak diberikam penghargaan”, kata Bambang.

Bahkan menurut Bambang yang dirinya dulu juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kabunan di Kecamatan Balen menuturkan jika dana block grant 1 Milyar tersebut dahulu merupakan perjuangan mantan – mantan kepala desa hingga Jakarta, dan kini pembangunan hasil dari pengelolan dana tersebut dapat dinikmati masyarakat seperti infrastruktur dan lainnya.

“Sepanjang regulasi memperbolehkan ,harapannya saya harus diberikan karena apa, mau tidak mau harus diberikan atas pengabdian ini. Kalo memang cantolannya apa, ya cantolannya adalah tali asih melalui entah itu bantuan keuangan desa (BKKD) yang penting mantan kepala desa harus diberikan tali asih sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, “pungkasnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendukung penuh atas upaya yang dilakukan oleh Forum Mantan Kepala Desa (FMKD) tersebut untuk mengajukan permohonan tali asih kepada Pemkab Bojonegoro, mengingat bahwa para mantan kepala desa sangat mempunyai jasa yang luar biasa dalam memajukan pembangunan di kabupaten Bojonegoro ini.

“Banyak jasa yang dilakukan mantan kepala desa ini, mulai pelayanan masyarakat, menjalankan roda pemerintahan dengan berbagai aspek dilaksanakan, memajukan ekonomi serta melaksanakan pebangunan desa, sudah sepantasnya para mantan kepala desa ini menerima penghargaan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro”, ujar Sekretaris DPK Bojonegoro PBH LIDIK KRIMSUS RI.

“PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Bojonegoro akan selalu mendukung perjuangan mantan kepala desa dalam memperjuangkan hak – hak nya”, pungkas nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *