Aktifitas Tambang Galian (C) di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati Tambakboyo Tuban Diduga Kuat Ilegal

PT. MEDIA LIDIK KRIMSUSHukum, Kriminal Aktifitas Tambang Galian (C) di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati Tambakboyo Tuban Diduga Kuat Ilegal
0 Comments

Tuban – Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabuoaten Tuban, Jatim. Senin (14/10/24).

Kegiatan tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun walaupun aktifitas tersebut melanggar hukum.

Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, disamping dampak kerusakan lingkungan juga dikarenakan tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi IUP OP.

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

Selain itu, keluar masuknya mobil pengangkut telah mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Kepala Desa Cokrowati saat dikonfirmasi oleh Kaperwil Jatim media lidikkrimsusjatim.com melalui by WA nya, disinggung soal adanya aktifitas tambang galian C diduga ilegal yang beroperasi di desanya, pihaknya memilih diam, dan konfirmasi media ini tidak direspon.

Konfirmasi Kaperwil Jatim media lidikkrimsusjatim.com kepada Kades melalui by WA

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin tersebut, maka dari itu kami dari media lidikkrimsusjatim.com sebagai kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari jajaran Polsek, Polres Tuban, Polda Jatim maupun Bareskrim Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku usahanya tambang galian C yang diduga ilegal tersebut. (Tim/Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *