Bojonegoro – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sumber dananya dari APBD Bojonegoro tahun 2024, yang berlokasi di sisi jalan poros turut Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro diduga kuat proyek siluman, pasalnya dalam merealiasikan proyek tersebut tidak diketahui nama kontraktor pelaksananya, dari CV apa, anggaran berapa, kontrak nya berapa serta dinas apa owner dari proyek tersebut, semua tidak jelas karena di lokasi proyek tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP). Kamis (10/10/24)
Tak hanya kurang transparan (tanpa PIP), bahkan di lokasi proyek tampak pekerja sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pekerja.
Saat Tim Investigasi dari Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Bojonegoro – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendatangi lokasi proyek tampak para pekerja tak satupun yang menggunakan APD.
Saat pekerja dikonfirmasi, ditanya siapa kontraktornya, dan siapa mandornya, serta siapa penanggung jawab pekerjaan tersebut, pekerja mengatakan tidak tahu, dan pekerja saling melempar kesana sini dengan jawaban yang tidak jelas.
“Saya gak tau pak, mandornya belum kesini, saya gak punya nomornya, saya tidak tau”, ungkap salah satu pekerja tukang besi yang tampak gugup saat menjawab dan tidak menggunakan APD juga.
Sekretaris DPK Bojonegoro LIDIK KRIMSUS RI, Sunarto mengungkapkan, dalam pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari negara itu wajib hukumnya terpasang PIP dilokasi proyek, sebab masyarakat harus tahu proyek tersebut dari mana, Ownernya siapa, kontraktor pelaksananya siapa, nilai anggaran bersumber dari mana dan nilai berapa, masyarakat agar turut serta mengawasi pelaksanaan proyek itu sudah sesuai spesifikasinya atau belum.
“Proyek negara kalau tidak ada PIP nya jelas tidak dibenarkan, apalagi pekerja juga tidak menggunakan APD, ini melanggar K3”, ungkap Sekretaris DPK Bojonegoro.
Lebih lanjut Sekretaris DPK Bojonegoro menegaskan, “K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas, jika itu dilanggar maka akan membahayakan para pekerjanya, siapa yang harus bertanggung jawab”, tegasnya
Kami Tim Investigasi DPK Bojonegoro LIDIK KRIMSUS RI meminta dengan hormat kepada Dinas terkait yang menjadi Owner dari proyek tersebut untuk melakukan sidak atau cek lokasi, memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana yang telah mengabaikan aturan dan peraturan yang sepatutnya dipatuhi namun malah dilanggar, agar para kontraktor pelaksana tidak seenaknya melaksanakan tugasnya dalam mengerjakan proyek negara.
SUMBER : [Tim Investigasi DPK Bojonegoro LIDIK KRIMSUS RI]