INDRAMAYU – Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegalnya, pasalnya tampak terlihat jelas beberapa bandar di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.
Berdasarkan penelusuran, bandar yang sudah diketahui identitasnya, di Desa Bogeg, Kecamatan Sukra, Hassan mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar.
Aksinya berkedok sebagai warung sembako, dan warung yang berukuran kecil tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi hal itu, Kaperwil Jabar medialidikkrimsus-ri.net Carwita angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut.Rabu (06/11/24).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi anak bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut. Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya”, ungkapnya.
Kaperwil Jabar Carwita menegaskan, “Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegasnulya.
“Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polsek Sukra, Polres Indramayu untuk segera melakukan tindakan tegas, dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau didiamkan mau seperti apa generasi kita ke depan”, pungkas Carwita.
(Kaperwil jabar)