Diduga Merubah Keterangan, Saksi Tergugat II Sunarto Laporkan Panitera Pengganti (PP) Poedji Wahjoe Oetami, SH ke Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menggelar sidang gugatan Kades Talok H. Samudi dengan Perkara Nomor : 66/Pdt.G/2024/PN Bjn. Dalam sidang tersebut Kades Talok H. Samudi adalah sebagai Penggugat, dan Sekdes Talok M. Alvin Budhi Prasetyo sebagai Tdrgugat I, Plt. Bendahara Marjono sebagai Tergugat II, Camat Kalitidu Inspektorat Bojonegoro, Sekda Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro adalah sebagai Turut Tergugat I, II, III dan IV.

Tepatnya Hari Senin, tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro telah digelar sidang dengan agenda sidang tambahan saksi penggugat, dari para Tergugat dan para Turut Tergugat. Para saksi sebelum memberikan kesaksiannya telah disumpah terlebih dahulu dihadapan majelis hakim agar saksi memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.

Sunarto adalah warga desa Pilangsari RT 05, RW 02 Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang berstatus sebagai salah satu saksi dari Tergugat II yakni saudara Marjono selaku Plt. Bendahara di desa Talok, pihaknya menerangkan bahwa di dalam memberikan kesaksian di persidangan telah menyampaikan sebagai berikut :

1. Saksi mengetahui dari narasumber Pak Marjono memberikan keterangan kepada saksi bahwa setelah mengambil uang dari Bank bersama dengan Pak Sekdes M. Alvin Budhi Prasetyo setelah itu uangnya diminta keseluruhan oleh Pak Sekdes M. Alvin Budhi Prasetyo.

2. Pak Marjono datang kerumah saksi nangis-nangis menyampaikan bahwa dirinya takut di penjara karena uang yang diambil dari Bank semua diminta oleh Pak Sekdes M. Alvin Budhi Prasetyo tanpa diberi kwitansi.

3. Pak Marjono bercerita kepada saya (saksi) bahwa uang dari Bank diambil berdua sama Sekdes M. Alvin Budhi Prasetyo, lalu uang tersebut diminta oleh Sekdes M. Alvin Budhi Prasetyo, dan Pak Marjomo tidak diberi kwitansi apapun.

“Begitulah bunyi keterangan saya yang sebenarnya, dan semua yang saya sampaikan berdasarkan atas keterangan dari Pak Marjono selaku Tergugat II, sidang dibuka untuk umum kok, banyak juga yang hadir saat itu yang mendengarkan keterangan saya itu”, ungkap Sunarto saksi Tergugat II, pada Minggu (14/07/24).

Saksi Tergugat II Sunarto menambahkan, “Keterangan saya tersebut pada petikan putusan telah berubah drastis, berbalik arah, semua itu bisa membahayakan saya, karena ada unsur pitnah, bunyinya seperti ini :

1. Bahwa saksi mengetahui dari nara sumber Pak Marjono memberikan keterangan kepada saksi setelah ambil uang dari Bank bersama Pak Sekdes, namun semua uang diminta oleh Pak Kades, saya tidak pernah mengatakan itu dihadapan majelis hakim.

2. Bahwa Pak Marjono pernah datang kerumah saya berdua dengan Pak Sekdes menyampaikan sambil nangis, bahaw “Demi Alloh uang yang saksi ambil dari Bank semua diminta oleh Kades, ini petikan putusan tidak benar lagi, fitnah ini namanya.

3. Bahwa saat datang kerumah saksi Sekdes datang sambil nangis, ini sangat tidak benar, Sekdes tidak pernah tau rumah saya kok datang kerumah saya, ini membahayakan saya ini.

“Jadi saya merasa sangat dirugikan, keterangan saya diduga dirubah oleh pihak Panitera Pengganti (PP) dalam persidangan perkara tersebut”, tambahnya.

Saksi Sunarto menegaskan, dengan adanya perubahan pada keterangannya pihaknya telah megadukan perihal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Atas dugaan dirubahnya keterangan saya sebagai saksi tersebut maka Panitera Pengganti (PP) Poedji Wahjoe Oetami, SH kami adukan ke Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro”, tegas saksi Sunarto.

Pada tanggal 9 Juli 2024, lanjut saksi Sunarto, dirinya menerima surat panggilan sebagai pelapor dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang mana surat panggilan tersebut diantar langsung oleh ajudan bapak Ketua Pengadilan, dan isinya untuk hadir akan dilakukan pemeriksaan atas laporannya.

Kemudian selanjutnya tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Sunarto didampingi oleh kuasa hukumnya dari PBH LIDIK KRIMSUS RI, yaitu Nurjanah, S.H., M.H. , Dr (c). Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me. , Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me. menghadiri panggilan tersebut.

Dalam pemeriksaan terdiri dari 3 unsur sebagai tim pemeriksa diantaranya Wakil Ketua Pengadian Negeri Bojonegoro, Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Kabag Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam pemeriksaan oleh pemeriksa yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut awalnya sempat terjadi mis komunikasi, karena saksi Sunarto telah didampingi oleh kuasa hukum yang menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro itu tidak perlu, pasalnya ini bukan pemeriksaan polisi kenapa harus memakai kuasa hukum, sehingga ada perdebatan sebentar tetapi akirnya damai dan pemeriksaan berlanjut.

“Ya saya di periksa oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan ditanya beberapa hal, mana yang salah dan bagaimana yang benar, itu saja, dan pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa tersebut menyampaikan bahwa panggilan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan saya itu”, pungkas saksi Sunarto. (Red)

Bersambung …..!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *