Bojonegoro – Forkompimcam Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Terhadap Pelaksanaan Tugas , Fungsi dan Kwajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa Se Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (11/09/24)
Acara tersebut digelar di Balai Agung Kecamatan Ngasem pada hari Rabu, tanggal 11 November 2024, sekira pukul 09.00 wib sampai selesai, dengan dihadiri oleh Camat Ngasem, Kapolsek Ngasem, Danramil Ngasem, DPMD Kabupaten Bojonegoro, dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, para kepala desa, para sekretaris desa dan para bendahara desa se kecamatan Ngasem.
Dalam sambutannya, dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tejo menjelaskan, dalam penggunaan anggaran negara yang tersalurkan di desa harus dipergunakan dengan semestinya dan sebenar-benarnya. Seperti halnya dengan penggunaan anggaran BKKD, harus benar benar berhati hati dalam mengelolanya, asal tidak ada mesrea atau niatan untuk menggunakan demi kepentingan pribadi maka tentu akan aman-aman saja.
“Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah ke desa harus di kelola dengan hati hati, harus dpergunakan sebagaimana mestinya. Asal tidak ada mensrea atau niatan untuk menggunakan anggaran untuk pribadi maka pasti akan aman, itu saja pesan kami”, ungkap Tejo dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kadin DPMD Kabupaten Bojonegoro Mahmudin menjelaskan bahwa teknis TKD itu harus ada Perdes tentang pemanfaatan tanah kas desa, disitulah muncul regulasi teknis lelang. Jadi setiap tahun kepala desa tinggal membuatkan SK tentang lelang aset desa.
Lanjut Mahmudin, terkait RKPdes harus betul betul disiapkan dengan baik, dan pengelolaan atau penggunaannya anggaran harus dengan benar.
“Bagaimana kita menyingkronkan dari desa, kecamatan, pemkab harus betul betul ditata, agar bisa berjalan dengan lacar”, ungkap Mahmudin.
“Terkait tugas kepala desa adalah bertanggung jawab terhadap pemerimtah desa, sekdes adalah sebagai sekretaris, sebagai filter dari segala galanys, mengeluarkan peripikasi dan timlak sebagai penanggung jawab terhadap semua realisasi pekerjaan, selanjutnya timlak menyerahkan kepada sekdes untuk ditandatangani, dan ditandatangani oleh kades baru klir selesai”, pungkasnya. (RONI W/Red)