Boyolali – Pada Senin, 9 September 2024, pihak Polres Boyolali telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Eko Supriyanto, saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sendang, Sukimin. Proses pemeriksaan berjalan lancar, dan selesai pada pukul 14.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Ketua Tim Kuasa Hukum Eko Supriyanto, Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T, S.H, M.H, C.Me, menyampaikan beberapa catatan penting yang menjadi perhatian pihaknya. Kepada *Myindonesianews*, Dr.(c)Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk meringankan aduan yang diterima oleh kliennya.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan Eko Supriyanto. Kami juga meminta agar para saksi yang menyaksikan kejadian hari H hingga hari-hari setelah kejadian, dipanggil untuk memberikan kesaksian bahwa korban tetap melakukan aktivitas biasa setelah insiden tersebut,” jelas Hermawan.
Dr.(c)Hermawan menambahkan bahwa korban, Sukimin, terlihat melakukan aktivitas rutin tanpa kendala, bahkan hingga hari Jumat setelah kejadian.
Hari jumat pagi sampai sore kunjungan ke Warga-warga, jumat malem ada rapat dengan warga, hari sabtu pagi ke rumah warga dan rapat di MAN 4, hari senin pun masih aktivitas bertemu warga di Simo.
“Korban masih terlihat menghadiri acara sekolah dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa tanpa menunjukkan adanya dampak signifikan dari insiden yang terjadi,” lanjutnya.
Selain itu, Dr.(c) Hermawan juga mengungkapkan ketidaksepahamannya terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, tuduhan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat kurang tepat. Ia lebih sepakat jika kasus ini diatur melalui Pasal 352 KUHP, yang mengatur penganiayaan ringan.
“Kami tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 351 KUHP. Berdasarkan fakta bahwa korban tetap menjalankan aktivitas seperti biasa setelah kejadian, kami lebih setuju jika ini diatur dalam Pasal 352 KUHP, karena kejadian tersebut tidak mengakibatkan cedera serius,” tegas Hermawan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kuasa hukum Eko Supriyanto berharap langkah-langkah yang mereka tempuh akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kejadian yang sebenarnya.
( tim red)