Lemahnya APH Di Kabupaten Indramayu, Bukanya Memberantas Malah Diduga Melindungi Usaha Gelap Rokok Ilegal.

PT. MEDIA LIDIK KRIMSUSHukum, Kriminal Lemahnya APH Di Kabupaten Indramayu, Bukanya Memberantas Malah Diduga Melindungi Usaha Gelap Rokok Ilegal.
0 Comments

Indramayu – Awak media beserta tim menyisir toko Asifa yang terletak di kecamatan Gantar kabupaten Indramayu, Pemilik toko/Grosir ibu Siti beserta Bpk. Abdul Zuheni yang terletak di Gantar kecamatan Gantar menerangkan bahwasanya Rokok ilegal tersebut kiriman dari Bos Fajar Yang beralamat di desa Temiyang, kecamatan Kroya, Fajar Salah seorang Bos rokok ilegal di kabupaten indramayu, dan ibu Siti menerangkan, “bisanya saya menerima kiriman roko dari bos Fajar, dan bos Fajar meyakinkan saya bahwa roko ilegal ini aman sekali karna sudah berkordinasi ke Polsek, Polres sampai ke Polda Jawa Barat”, ungkap ibu Siti.

Bahkan menyebut salah satu nama oknum anggota Kepolisian dari Polsek maupun dari Polres Indramayu menjadi beking peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di Wilayah Hukum Polres Indramayu. Jumat (22/11/2024).

Mencuatnya nama oknum anggota Kepolisian tersebut semakin menambah panjang daftar oknum Polisi Nakal yang mencoreng nama baik Polri ditengah-tengah masyarakat.

Wajar bila rokok ilegal semakin bebas beredar di wilayah hukum Polres Indramayu karena yang membekinginya dari anggota Kepolisian yang notabene penegak hukum.

Menyikapi persoalan ini, menilai, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Indramayu.

“sudah bukan rahasia umum lagi banyaknya rokok ilegal disetiap warung-warung kecil di daerah Gantar, Temiyang, Haurgelis, Kroya dan hampir diseluruh wilayah Kabupaten Indramayu akibat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena ada oknum yang terlibat. Dan dalam hal ini sebenarnya bukan hanya ranah kepolisian saja sebagai penegak hukum tapi semua pemangku kebijakan yakni Disperindag dan Beacukai,” ungkap kaperwil jabar.

Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal ini,harganya yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat termasuk anak di bawah umur lebih mudah untuk membelinya. Harga rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) lebih tinggi daripada rokok ilegal. Oleh karena itu, banyak pelajar memilih rokok ilegal yang harganya lebih murah menggunakan uang jajan yang mereka miliki.

Sementara itu, berdasarkan data dan fakta hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, telah di temukannya yang diduga pelaku usaha ilegal yang sudah diketahui namanya FAJAR asal warga Temiyang Kecamatan kroya, Bos Fajar mengedarkan roko ilegal ke grosir/agen dan toko toko kecil di wilayah Gantar, Temiyang, kroya, Haurgelis, Gabus, dengan menjanjikan ke toko toko bahwasanya “Tenang Saja Barang dari saya Aman, sudah berkordinasi tingkat Polsek, Polres sampai polda Jawa Barat”.ungkap pemilik Grosir.

Diduga rokok ilegal yang ia bawa merek Flas, Rilex, 46,Gudang Ganam dan Louise, Fajar pun mendapatkan rokok ilegal tersebut diperoleh dari Madura dan malang, dan bis fajar mempunyai gudang roko di daerah gantar Indramayu.
Lemahnya APH di Indramayu, bukanya memberikan pelayanan yang terbaik, malah membekingi usaha Ilegal.

Sudah sangat jelas merugikan negara, dan meracuni generasi muda, masih tetap di lindungi demi uang. Jelas Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Pasal 56 berbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” (*) (Kaperwil jabar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *