Surabaya – Advokat Surabaya Dr. Moch. Gati SH, CTA, MA, mendampingi Kliennya Erista Widya Kristanti ( Korban ) saat melapor ke Polsek Magersari Kota Mojokerto
Kasus Perampasan HP dialami oleh seorang Wirausaha wanita di Kota Mojokerto Jawa Timur bernama Erista Widya Kristanti.
Merasa menjadi korban perampasan HP milik nya dan tidak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya korban melaporkan pelakunya ke Polsek Magersari, Kota Mojokerto, Sejak Rabu (20/11/2024) ditindak lanjuti lagi Jum’at ( 22/11/2024) sore.
Saat melapor ke Polsek Magersari Kota Mojokerto, korban perampasan HP, Mbak Erista didampingi oleh Advokat Kondang Surabaya, Dr. Moch. Gati SH., CTA., M.H. dari kantor hukum Sakty Law Surabaya, bersama Gus Jumain Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Advokat Dr. Moch. Gati SH., CTA., M.H. yang akrab disapa Advokat Sakty Surabaya ini mengatakan, bahwa kliennya ini menjadi korban perampasan HP jenis IPhone Pro Max Warna Mignite Green seharga sekitar Rp 21 juta. yang pelakunya ini merupakan seorang perempuan, inisial PUT, yang nekat melakukan perampasan depan Cafe Kruyukan Kedungsari pada Rabu (20/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Advokat Sakty Surabaya ini, Saat itu juga, setelah terjadi perampasan barang berupa IPhone, Mbak Erista langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Magersari, akan tetapi oleh Polsek Magersari belum ada penanganan yang diharapkan, termasuk adanya Upaya Intimidasi Salah satu oknum karena korban berharap pelaku ditahan, padahal pihak Pelapor sudah membawa bukti – bukti dan saksi, termasuk rekam cctv, karena belum maksimal dan tak sesuai harapan, pada Jumat Siang Advokat Gondang Sakty Surabaya melakukan untuk bisa mendorong pihak Polsek Magersari serius menangani pelaporan klien itu.
Advokat Sakty juga menegaskan bahwa aperkara perampasan Phone Pro Max 11 ini sudah memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan penyidik untuk menolak, tidak melanjutkan pelaporan kliennya, termasuk kami segera adukan oknum T yang berupaya untuk Intimidasi Klien kami
“ apalagi perkara ini sudah ada unsur pidananya, dan dengan cara apa Pelaku melakukannya, Sebab ada Saksi, BB ada, rekaman CCTV ada, Pelaku ada, jadi sudah penuhi unsur perbuatan pidana, dan pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa,” tegas Advokat Sakty dihadapan para wartawan saat konferensi pers.
Untuk itulah, Advokat Sakty berharap pengaduan atau pelaporan kliennya diterima dan ditindak lanjuti karena sudah penuhi unsur pidana, dan bila ada indikasi salah satu oknum polisi ( T) berupaya untuk intimidasi bahkan menghalangi Pelaporan klien saya dalam mencari keadilan, dalam upaya penegakan hukum, maka saya tidak segan segan untuk melaporkan Oknum itu ke Propam,“ tegas Bang Sakty.
Sementara itu ditempat yang sama, Mbak Erista menerangkan bahwa awal mula terjadinya perampasan Iphone Pro Max, terduga pelaku inisial Ptr dan Maya teman bisnis, serta pria 3 orang datang satu mobil berhenti depan cafe Kruyukan Kedungsari miliknya.
“Kami mendekat ke mobil itu, dan mengeluarkan Hp jenis Iphone tiba tiba terduga pelaku Ptr ini merampas HP milik saya, kemudian kami mengadukan ke Polsek Magersari pada Rabu ( 20/11) malam itu juga sekitar Jam 20.00 wib sampai malam,“ jelas Mba Erista.
Saat itu kata Mbak Erista, ketika di Polsek Magersari, terduga pelaku Ptr , kelihatan hadir di Polsek, dan HP Iphone miliknya disita oleh petugas Kepolisian Magersari.
“Waktu pelaporan kami Rabu malam ke Polsek Magersari, tampak ada terduga pelaku Ptr, dan Hp I phone saya disita sebagai BB, namun terduga Ptr tidak ditahan, kami sempat kecewa,” kata Mba Erista dengan nada kesal.
Dilain pihak, Kapolsek Magersari dibawah naungan Polres Mojokerto Kota, Kompol Amat mengatakan bahwa perkembangan pelaporan persoalan perampasan HP yang dilakukan oleh pelapor bernama Erista masih tahap lidik.
“Jadi dapat kami jelaskan bahwa Perkara itu masih tahap lidik mas,“ kata Kapolsek Amat saat di Mapolsek Magersari, Jumat (22/11/2024).
Sementara itu ketika disinggung terkait pengaduan Erista pada Rabu (20/11/2024) ke Polisi namun terduga pelaku Ptr ada, dan BB disita, tapi belum ada tindakan terhadap pelaku, mantan Kapolsek Pacet Mojokerto ini menegaskan, kepolisian punya tahapan dalam menangani suatu perkara, ada lidik, sidik dan penetapan tersangka harus ada gelar perkara.
“Kami penanganan perkara sesuai SOP dan profesional, ada lidik, sidik ada gelar perkara,” jelas Kapolsek Amat.
Pada kesempatan itu, Kompol Amat juga menepis tudingan, kalau ada oknum Polisi yang menghalangi proses pelaporan warga.
“Kami profesional, tidak ada yang katanya ada oknum Polisi yang menghalangi pelaporan maupun proses hukum,” tegasnya membantah dengan keras.
Advokat Sakty saat dikonfirmasi terkait pernyataan Kapolsek yang tidak ada oknum yang menghalangi, bagi kami advokat dan pencari keadilan sudah biasa mas yg penting kita ini ada fakta, ada bukti nya, dimanapun keterangan Pelaku termasuk Oknum, sah saja tidak mengakui dugaan intimidasi klien kami (Sunarto).