Miris, Aktifitas Tambang Galian C di Kecamatan Soko Tuban Diduga Kuat Ilegal dan Kebal Hukum

PT. MEDIA LIDIK KRIMSUSHukum, Kriminal Miris, Aktifitas Tambang Galian C di Kecamatan Soko Tuban Diduga Kuat Ilegal dan Kebal Hukum
0 Comments

Tuban, medialidikkrimsusjatim.com // Sudah tidak heran lagi dengan maraknya penambangan ilegal yang ada di kabupaten Tuban khususnya di Desa Menilo dan Desa Simo, Kecamatan Soko seolah – olah kebal dari jeratan hukum.

Sedangkan perbuatan penambangan ilegal hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam hukuman pidana, namun faktanya kegiatan penambang ilegal tersebut masih menjamur di wilayah Desa Menilo dan Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sampai saat ini.

Ini patut diduga kurangnya pengawasan dari fihak instansi terkait yang pada akhirnya fihak pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan – peraturan negara yang seolah – olah sudah kebal dari jeratan hukum.

Ada apa dibalik ini semua dan salah siapa…?

Melihat hal tersebut, dari awak media telah terjun langsung di lokasi penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, jelas hal ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum berdasarkan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Pasal 158 mengatur, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya, awak meia ini meminta kepada APH Polres Tuban, Polda Jatim untuk melakukan monitoring serta melakukan tindakan tegas terhadap adanya segala bentuk kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal tersebut.

(Mbah Rokhim Tim/Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *