PBH LIDIK KRIMSUS RI Laporkan Oknum Pegawai PT. Bank Negara Indonesia ke KPK dan OJK

Jakarta, 4/Nov/2024 – Team Divisi Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dalam hal ini Team Hukum LIDIK KRIMSUS RI yang diketuai Nurjanah, SH. MH., Adie Siswoyo, SH. MH. CLA., Dr.( C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me., Anik Utaminingsih, SH., KRH. Sarjono, S.Pd. SH. MH. C.Me., menindaklanjuti permasalahan dugaan korupsi yang sangat merugikan Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 078 PBH.LDK.RI/10/2024 tertanggal 06 Oktober 2024, laporan adanya dugaan tindak pidana KKN/ Korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk, yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220 cq. BNI di Kota Semarang yang beralamatkan di Jln. MT. Haryono No.16 Kota Semarang Jawa Tengah.

Nurjanah, SH.MH., selaku ketua Divisi Hukum LIDIK KRIMSUS RI menyampaikan bahwa kasus ini banyak melibatkan nama, yang mana patut diduga mereka melakukan kejahatan terkorporasi sehingga Negara jelas – jelas dirugikan.

Lebih lanjut, adapun nama- nama yang terlibat, team hukum LIDIK KRIMSUS RI Nurjanah, S.H., M.H menyampaikan, Yihanes Dony Alias Edward Setiadi Alias Dony Iskandar Sugito Utomo yang beralamatkan di Jl. Srikaton Timur, yang mana saat ini keberadaanya di LAPAS Kedungpane Jl. Raya Semarang – Boja, KM. 4 Wates Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Irwan Alias Irwan Wibowo Alias Irwan Nugroho dengan alamat terakhir di Jl. Erlangga Raya, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Adi Wijaya Alias Tan Hadi Wijaya Aliias Hadiyanto, alamat terakhir di Jl. Sapta Prasetya Raya, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Notaris Dwi Hastuti, SH., M.Kn. di Semarang Barat, Kota Semarang, Notaris Dini Handanayatie, SH., yang beralamat di Jomblang Semarang Selatan, Kota Semarang, Notaris Maria Dwi Hartati, SH.,M.Kn., di Gajah Mungkur Kota Semarang.

Dari data tersebut maka kami asumsikan ada kerugian negara sejumlah Rp 3.274.480.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus dmDelapan Puluh Ribu Rupiah), karena hutang tersebut tidak dibayar oleh Debitur Yohanes Dony, Irwan dan Adi Wijaya yang menggunakan agunan/ jaminan klien kami tanpa sepengetahuanya, tanpa persetujuan klien kami (Suratno, Painah, Sriyati/istri Alm. Agus Makruf, Supriani, Rochmah, Mariyem/ istri Alm. Kardolah – red).

Adapun dugaan KKN dimaksud diatas diduga dilakukan dengan merekayasa dan terkoordinir, pertama-tama Notaris Dwi Hastuti, SH.M.Kn. dan Notaris Maria Dwi Hartati SH.M.Kn.; Dini Handanayatie, SH., diduga merubah atau merekayasa Akta Perjanjian Hutang Piutang menjadi Akta Jual Beli. Dengan berhasil dibuatkannya Akta Jual Beli maka Sdr. YOHANES DONY, IRWAN dan ADI WIJAYA mengajukan Kredit di Bank BNI 1946 Semarang.

Bank BNI 1946 sebelum menyetujui permohonan Kredit yang diajukan oleh Sdr. YOHANES DONY, IRWAN dan ADI WIJAYA tidak pernah datang ke lokasi Obyek tanah dan bangunan yang dijadikan agunan/jaminan kredit oleh Sdr. YOHANES DONY, IRWAN dan ADI WIJAYA.

Nilai Kredit yang diberikan oleh Bank BNI 1946 jauh lebih tinggi dari nilai jual Agunan/Jaminan kedit yang diberikan kepada Sdr. YOHANES DONY, IRWAN dan ADI WIJAYA; Perkiraan harga tanah berikut bangunan milik klien kami pada tahun 2009 untuk tanah per meter Rp. 128.000,00 (seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah), untuk bangunan harga per meter Rp. 162.000,00 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) adalah sebagai berikut :

Tanah dan Bangunan rumah milik Bpk. SURATNO Rp. 75.000.000.00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh YOHANES DONY sebesar Rp.386.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) sehingga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.311.000.000,00 (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah); Tanah dan Bangunan rumah milik ibu PAINAH Rp. 70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh YOHANES DONY sebesar Rp.180.000.000.00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), sehingga kerugian negaranya adalah sebesar Rp . 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);

Tanah dan Bangunan rumah milik ibu SUPRIANI/ SUPRIYANI Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh YOHANES DONY sebesar Rp. 511.750.000,00 (Lima Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 411.750.000,00 (Empat Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kemudian Tanah dan Bangunan rumah milik ibu SRIYATI (isteri alm. Agus Makruf ) Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh YOHANES DONY sebesar Rp. 370.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), sehingga kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 270.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah):

Tanah dan Bangunan rumah milik ibu ROCHMAH Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh ADI WIJAYA sebesar Rp. 219.730.000,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), sehingga kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 179.730.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan jmJuta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah );

Tanah dan Bangunan rumah milik ibu MARIYEM (isteri alm. Kardolah) Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan kredit yang diterima oleh IRWAN sebesar Rp. 1.607.000.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Rupiah), sehingga kerugian negaranya adalah sebesar Rp.1.375.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Ripiah);

Tanah dan Bangunan rumah milik BpK. WARIMAN Rp. 20.000.000,00 (Dua Ouluh Juta Rupiah), SHM masih atas nama WARIMAN tetapi SHM sampai sekarang dibawa IRWAN.

Bahwa semua kredit tersebut diatas TIDAK DIBAYAR oleh Sdr. YOHANES DONY, IRWAN dan ADI WIJAYA; yang lebih parahnya lagi klien kami adalah sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan atau agunan di Bank BNI 1946 tanpa seijin dan tanpa sepengatahuan klien kami;

Bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No.01212 atas nama Suratno oleh Suratno diserahkan kepada Irwan Sebagai jaminan hutang kepada Sdr. Irwan sebesar Rp . 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), namun ketika Sdr. Suratno akan membayar hutangnya ternyata Sdr. Irwan tidak dapat ditemui dirumahnya;

Bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No.00860 atas nama Painah oleh Sdr. Painah Diserahkan kepada Irwan Sebagai jaminan hutang Sdr. Painah kepada Sdr. Irwan sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), namun ketika Sdr. Painah akan membayar hutangnya ternyata Sdr. Irwan tidak dapat ditemui dirumahnya;

Bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 00872 atas nama Supriani oleh Sdr. Suwitno diserahkan kepada Irwan Sebagai jaminan hutang Sdr. Supriani/Supriyani kepada Sdr. Irwan sebesar Rp .15.000.000,- (lima Belas Juta rlRupiah) dan telah dibayar sebesar Rp .3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun ketika Sdr. Supriani / Supriyani akan membayar hutangnya melalui transfer bank BCA Tangerang ternyata Sdr. Irwan tidak dapat dihubungi;

Bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No.2372 atas nama Agus Makruf oleh Sdr. Alm. Agus Makruf/ Sriyati Diserahkan kepada Irwan Sebagai jaminan hutang Sdr. Sriyati / Alm. Agus Makruf kepada Sdr. Irwan sebesar Rp 30.000.000,-. (Tiga Puluh Juta Rupiah), namun ketika Sdr. Sriyati/ almarhum Agus Makruf akan membayar hutangnya ternyata Sdr. Irwan tidak dapat ditemui dirumahnya;

Bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik No.1536 atas nama Wariman oleh Sdr. Wariman. Diserahkan kepada Irwan Sebagai jaminan hutang Sdr.Wariman kepada Sdr. Irwan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), namun ketika Sdr. Wariman akan membayar hutangnya ternyata Sdr. Irwan tidak dapat ditemui dirumahnya;

Berdasarkan uraian Point poin permasalahan diatas maka asumsi kami yang bertanggung jawab atas kerugian Negara adalah PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220 cq. BNI di Kota Semarang Jl. MT. Haryono No. 16 Kota Semarang, Jawa Tengah sampai dengan permasalahan diatas;

Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01212, Sertifikat Hak Milik Nomor 00860 ,Sertifikat Hak Milik Nomor 00872, Sertifikat Hak Milik Nomor 2373, Sertifikat Hak Milik Nomor 00952, Sertifikat Hak Milik Nomor 01186 yang telah berubah nama pemegang haknya menjadi beban, maka Para Klien Kami mengajukan upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana tercatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 131/Pdt.G/2024/PN.Smg; Nomor 132/Pdt.G/024/PN.Smg; Nomor 128/Pdt.G/2024/PN.Smg; Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Smg; Nomor 143/Pdt.G/2024/PN.Smg; Nomor 144/Pdt.G/2024/PN.Smg dan Nomor 239/Pdt.G/2024/PN.Smg yang saat ini masih berjalan;

Maka melalui Laporan ini pula Klien kami berharap KPK dapat membantu mengembalikan hak-hak Klien Kami atas tanah dan bangunan milik Para Klien Kami”, pungkasnya.

(Divisi Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI / Sumber Div Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *