Mojokerto Kota – Sungguh disayangkan, banyaknya pekerjaan proyek negara yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana di Wilayah Mojokerto Kota, namun para pekerja tidak mematuhi atau Melanggar Prosedur Keselamatan Kerja, ini terjadi ketika pekerja atau manajemen mengabaikan atau melanggar prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan, seperti menggunakan peralatan tanpa pelatihan, mengabaikan peringatan keamanan, atau menghindari prosedur evakuasi dalam situasi darurat, pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Seperti yang terjadi pada pekerja proyek pembangunan Udith atau Saluran Air yang berada di Jl. Cancer, Kel. Pulorejo, Kota Mojokerto ini, awak media dilokasi telah mendapati para pekerja yang tidak mematuhi peraturan, dalam hal ini pekerja Tanpa Mengunakan APD sama sekali, Mengabaikan Prosedur Keselamatan, Tidak Menyediakan Pelatihan yang Memadai, Melanggar Peraturan Lingkungan Kerja, dan juga Mengabaikan Tanda Peringatan.
Tri nama panggilan, selaku pengawas kerja, saat dikonfirmasi oleh awak media dilokasi proyek disinggung soal adanya pelanggaran tentang keselamatan kerja, pihaknya mengatakan bahwa pekerja sudah diberitahukan untuk menggunakan APD, namun pekerja membandel, dan satu lagi, pihaknya juga mengakui atas kesalahan tersebut.
“Ya memang kami salah, dan pekerja sudah kami kasih tau, sudah kami peringatkan, tapi pekerja nya bandel”, ungkap Tris kepada awak media. Senin (09/09/24).
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Akbar selaku pelaksana kerja melalui by WA nya, awalnya Akbar menanyakan tentang awak media dari media apa, selanjutnya awak media mengirimkan KTA medialidikkrimsus-ri.net, dan ketika awak media mengkonfirmasi lebih lanjut tentang Papan Informasi Proyek (PIP) untuk proyek Udith, apakah proyek tersebut sepaket dengan peningkatan jalan yang berada dilokasi yang sama atau tidak, lebih lanjut, Akbar selaku kontraktor pelaksana tidak memberikan jawaban apapun kepada awak media.
Perlu diketahui, proyek Udith tersebut tampak terlihat satu lokasi dengan proyek peningkatan jalan, yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun 2024 sebesar Rp 5.187.152.075,00 yang dikerjakan okeh Kontraktor Pelaksana CV. ZAIM DIWAN PUTRA dengan Konsultan Pengawas CV. KARYA ANUGRAH KONSULTAN.
Kami dari awak medialidikkrimsus-ri.net, lidikkrimsusjatim.com yang juga sebagai control sosial, atas temuan tersebut meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto dan Instansi terkait yang berwenang untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak atau cek fisik pada proyek tersebut. [Lyn/Tim/Red]