Mojokerto – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa – Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 telah digelar, Jum’at (20/09/24).
Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, PPK, Pemantau Pemilihan, dan Tim Bakal Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota.
Semua peserta Rapat Pleno Terbuka hadir tepat waktu, dan semua telah mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Panitia, sedangkan tim pasangan calon yang diperkenankan hadir harus membawa surat tugas.
Sesuai kesepakatan, rapat dapat ditunda selama 2×30 menit atau 2×15 menit untuk menunggu peserta yang belum hadir, namun setelah waktu tersebit habis maka rapat akan berjalan dan dianggap sah sesuai peraturan.
Rapat dipimpin oleh Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota. Untuk peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat setelah mendapatkan ijin dari Ketua atau pimpinan rapat.
Selanjutnya, peserta juga boleh menyampaikan tanggapan dan masukan atas ketidaktepatan atas rekapitulasi disertai dengan data pemerintahan lain yang dianggap sah.
Penyerahan berita acara hasil rapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan PKPU dan Juknis terkait, dan tampak kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (Lyn)