Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Sendang Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Boyolali – Eko Supriyanto, yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sendang, Sukimin, seharusnya memenuhi panggilan Polres Boyolali pada Kamis, 5 September 2024, untuk memberikan keterangan. Namun, melalui kuasa hukumnya, Eko belum dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.

Tim kuasa hukum Eko, yang terdiri dari 10 orang, telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda hingga Senin, 9 September 2024. Kuasa hukum Eko Supriyanto adalah Sriyanti, S.H, M.H; Muklis Fauzi ZM, S.Ag, M.H; Saam Ferdy Marpaung, S.H, M.H; Romadhon Hampir Riyaya, S.H, M.H; Dr. (yuris) Dr. (mp) H. Teguh Samudera, S.H, M.H; Dwi Priyono, S.H; Koko Noviana, S.H; Danang Adi Wijaya, S.H; Sarjono, S.Pd, S.H, M.H, C.Me; dan Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T, S.H, M.H, C.Me. Mereka menyatakan bahwa hari dilakukan kunjungan untuk meminta penjadwalan ulang besok pada Senin mendatang.

Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik setelah unggahan mengenai insiden tersebut viral di berbagai grup dan status WhatsApp pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam unggahan tersebut, Sukimin disebut menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang oknum ormas.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan adanya insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses,” kata AKP Arif kepada Myindonesianews via komunikasi WhatsApp.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. Pihaknya telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban di rumah sakit.

“Kami akan memproses semuanya sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah itu, akan kami rilis. Mohon bersabar,” jelasnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian besar, dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

( tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *