SURABAYA – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur lakukan press release tentang hasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor Roda 2 (R2).
Adapun Pelakunya MSA (30) dan MB (28) keduanya Warga Lumajang, MSA selaku Eksekutor yang merusak Rumah Kunci Kendaraan, menggunakan Kunci T. Setelah berhasil, barang curiannya dijual oleh Tersangka. Untuk Tersangka MB sebagai Joki, berboncengan dengan MSA untuk mengawasi sekitarnya.
Adapun Barang Bukti 1 buah Senjata Air Gun, 1 buah Celurit ,1 buah Gagang Kunci T, 3 buah Mata Kunci T, 1 buah Kunci Motor dengan 4 Magnet, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Abu-abu, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Wama Merah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam.
Sedangkan Modus para Pelaku tersebut melakukan Pencurian dengan tujuan untuk Dimiliki dan Dijual. Pencurian yang dilakukan para Tersangka yaitu merusak Rumah Kunci Kendaraan dengan cara menggunakan Kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kronologis kejadian pada Sabtu Tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 16.00 WIB, depan Toko tutup, Dsn Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Tersangka MSA dan MB melihat ada 1 Unit R2 Honda Scoopy, Warna Merah Hitam terparkir didepan Toko yang tutup, sepi orang, sehingga MB berhenti dan MSA turun dekati Sepeda Motor itu, serta merusak Rumah Kunci Kendaraan dengan Kunci T, saat itu berhasil digondol dilarikan menuju rumah di Lumajang oleh Tersangka MSA dan MB.
Oleh Tersangka MB ingin dipakai sendiri Sepeda Motor Honda Scoopy tersebut, maka Tersangka MSA diberi uang oleh Tersangka MB sebesar Rp.2.000.000 Juta Rupiah.
Namun pada Selasa Tanggal 23 April 2024, sekira pukul 17.30 WIB, Tersangka MSA mengendarai Kendaraan Honda Vario, Warna Abu-abu berangkat dari Rumah di Desa Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Ketika sampai di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tepat didepan Asrama Aaitul Qur’an, Jalan Imam Bonjol 47, Tersangka MSA dan MB melihat ada 1 Unit Honda Vario 125 Warna Merah Hitam parkir didepan teras halaman yang sepi orang.
Tersangka MSA dan MB berhenti, Tersangka MSA turun mendekati Sepeda Motor dan merusak Rumah Kunci T yang telah disiapkan.
Selanjutnya MB dan MSA membawa lari Kendaraan itu, yang langsung dijual kepada temannya berinisial Samin (DPO), rumahnya di Desa Jambisan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Kendaraan itu dibeli seharga Rp.4.700.000. Maka hasil penjualan itu dibagi dua, masing-masing menerima bagian Rp.2.350.000.
[Lyn/Roni/Red)